Posted on

Penurunan hasil industri di News Indonesia

Penurunan hasil industri di News Indonesia

Besarnya kontribusi industri sawit terhadap APBN dan perekonomian nasional juga tidak berbanding lurus dengan apa yang terjadi di industri sawit. Beberapa industri dalam negeri justru mengalami penurunan kinerja, hal ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah terhadap industri kelapa sawit.

Eddy Martono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), juga meminta pemerintah menerapkan kebijakan perpajakan yang fleksibel terhadap bahan baku kelapa sawit. Sebab, pergerakan dan kinerja minyak sawit masih sangat bergantung pada kondisi pasar yang dinamis.

“Saat ini, kami menanggung beban sekitar $138 per ton, yang terdiri dari bea keluar, bea keluar, dan kewajiban pasar domestik (DMO). “DMO juga merupakan kewajiban dan saat ini bernilai sekitar $20 per ton,” kata Eddy.

Melihat keadaan dan situasi industri saat ini, sebaiknya instrumen ini dimainkan, kata Eddie. Industri kelapa sawit saat ini berada dalam situasi yang sangat sulit. Sebab, produktivitas dan tingkat produksi bahan baku tersebut cenderung stagnan.

Selain itu, harga minyak sawit yang diproduksi di Indonesia dinilai kurang kompetitif dibandingkan negara lain. Akibat harga minyak sawit yang relatif tinggi, Tiongkok, importir minyak sawit terbesar dari Indonesia, kini mulai beralih ke jenis minyak nabati lain yang lebih murah.

“Kamar Dagang dan Industri China mengatakan harga minyak sawit jauh lebih mahal dibandingkan minyak bunga matahari sehingga impor dari perusahaan kami berkurang,” jelas Eddy.

Oleh karena itu GAPKI mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan keuangan yang tepat untuk industri kelapa sawit. Perpajakan dinilai tepat bila harga dan kinerja industri sawit dalam negeri menguntungkan. Namun sebaliknya, dalam situasi dan https://www.abangrock.com/ kondisi saat ini, pajak yang berlaku justru menjadi beban tambahan bagi para pelaku industri kelapa sawit. “Hal ini perlu kita pastikan karena minyak sawit bukan satu-satunya minyak nabati di dunia. Minyak nabati lainnya masih tersisa 67 persen,” jelas Eddy.

Dari sisi perpajakan, Kementerian Keuangan telah banyak mengambil langkah keringanan pajak untuk menjaga keberlangsungan industri kelapa sawit dalam negeri. Saat ini, industri kelapa sawit masih dapat memperoleh manfaat dari keringanan pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang keringanan pajak penghasilan atas penanaman modal pada sektor usaha tertentu dan/atau daerah tertentu.

Selain itu, pemerintah juga memberikan opsi pembebasan bea masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 176/PMK0.11/2009 dan PMK No. 188/PMK.010/2015. Kedua peraturan ini memberikan industri kelapa sawit pembebasan bea masuk mesin dan peralatan serta bea masuk bahan baku produksi.

Selain itu, industri sawit juga bisa mendapatkan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) atau kawasan berikat untuk menunjang ekspor. Terkait daerah pabean, PMK No. 131 memperbolehkan pelaku industri kelapa sawit memperoleh penangguhan bea masuk yang hanya dikenakan pada saat masuk ke daerah pabean Indonesia lainnya, dan kemudian dapat diklaim.

“Kalau benar-benar sampai, kami akan mengenakan biaya. Namun, kalau fokus ekspor, kami bisa tangguhkan atau bebaskan bea masuk,” pungkas Nurshidiq.